Breaking
1 Mei 2025, Kam

Ada 36 Miliar Anggaran Perjalanan Dinas di Pemkot Bekasi , Apakah Ada Efisiensi Anggaran? Ini Tanggapan Ketua DPRD

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id– Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Sementara anggaran perjalanan dinas Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mencapai Rp36 Miliar.

Belanja tersebut dialokasikan untuk di perjalanan dinas dalam kota dan luar kota.

Angka tersebut hasil penjumlahan dari total perjalanan dinas melalui penyedia dan swakelola.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan untuk membahas terkait dengan Inpres tersebut dengan Pemerintah Kota Bekasi.

“Baru akan kita jadwalkan dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) apa saja yang terkena pergeseran,” katanya dikutip dari Metrotvnews.com, Rabu, 5 Februari 2025.

Sardi menjelaskan, rapat bersama TAPD Pemkot Bekasi akan dilakukan setelah DPRD Kota Bekasi selesai melakukan reses.

“Efisiensi ini kan porsinya beda antara postur APBD dan APBN, APBD kita itu memang sudah diefisiensikan. Kalau memang dipandang perlu (untuk diefisiensikan), habis reses, baru dirapatkan lagi,” katanya.

Berdasarkan data di laman resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, perjalanan dinas tersebut dilakukan melalui penyedia dan swakelola.

Terdapat 99 paket melalui penyedia dengan jumlah anggaran yang dialokasikan sebesar Rp9.365.999.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *