Acara Syukuran atas Putusan Hakim Bebaskan Dua Terdakwa atas Tuduhan Tindakan Kekerasan Terhadap Anak

Headline, Hukrim815 Dilihat

Kota Bekasi, beritajejakfakta.idKeluarga Puguh Hendarto adakan acara syukuran sebagai ucapan rasa syukur atas karunia Allah SWT atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang memutuskan kasus penganiayaan yang dituduhkan istri dan anaknya Evi dan Priskila bebas tapi bersalah tanpa ada vonis hukuman penjara.

Putusan hakim tersebut disambut dengan suka cita baik terdakwa maupun warga karena Evi dan Priskila oleh hakim tidak memutuskan hukuman penjara kepada mereka.

Acara syukuran dihadiri ratusan warga dan kuasa hukumnya dari LBH Banteng Perjuangan Rakyat di kediaman keluarga Puguh Hendarto dan Ibu Evi di Jatiasih, Sabtu (14/12/2024).

Meskipun pihak Evi dan Priskila menyatakan keberatan atas tuduhan bersalah tersebut, karena dalam sidang perkara para saksi dari Ketua RT, Ketua RW, Warga dan Petugas Keamanan RT mengatakan dalam kesaksian dibawah sumpah al quran menyatakan tidak ada tindakan kekerasan atau pemukulan terhadap korban yang merupakan anak tetangga nya.

Meskipun demikian Puguh Hendarto sebagai suami Evi dan ayah dari Priskila bersama keluarga besarnya mengaku legowo karena ini adalah ujian dari Allah untuk keluarganya.

“Kata kyai itu, untuk menaikan derajat kita itu dengan seperti itu. Semakin tinggi, maka ujiannya juga semakin berat,” kata Puguh.

Selain itu, dampak positif dari kejadian ini adalah membuka mata dan hati warga melihat siapa yang berada di jalur yang benar.

“Mungkin ini juga cara Tuhan menunjukkan ke kita ya, kalau yang benar nggak mungkin nggak didukung warga yang setiap persidangan selalu dihadiri puluhan warga . Kalau salahkan orang juga malas. Ini kan Allah menunjukkan bahwa yang benar itu ya pasti didukung dengan kebenaran,” ucapnya.

Komentar