Breaking
22 Jun 2025, Ming

Abdul Muin Anggota Komisi 3 Minta Disdagperin untuk Tegas Beri Batasan Waktu ke PT MSA Bayar Hutang Kompensasi Pasar Jatiasih

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Menurut Anggota DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafiedz pada media Kamis (20/6/2024) mengungkapkan salah satu yang harus dipenuhi PT. MSA sebagai pengelola Pasar Jatiasih adalah kewajiban membayar kompensasi revitalisasi Pasar Jatiasih yang nilainya lebih dari Rp 2 miliar lebih.

“Kalau pembayaran kompensasi revitalisasi kan sudah ada dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkot Bekasi dengan PT.MSA. Jadi sifatnya kewajiban,”ungkapnya.

Kalau kewajiban, lanjut politisi PAN ini, Pemkot Bekasi atau Disdagperin wajib memberi batas waktu pembayaran.

Pernyataan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagperin) Kota Bekasi yang hanya akan mengevaluasi PT. Mukti Sarana Abadi (MSA) sebagai pengelola Pasar Jatiasih tanpa memberi batas waktu (deadline) dianggap sebagai sebuah sikap tidak tegas kata Muin yang juga menjabat anggota Komisi 3.

“Jangan cuma dievaluasi tapi harus diberikan batas waktu untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan revitalisasi untuk PAD Kota Bekasi,”tegasnya.

Sekedar diketahui, pembangunan revitalisasi Pasar Jatiasih sudah mencapai 98 persen.

Masih banyak persoalan yang belum terselesaikan oleh PT.MSA sebagai pengelola pasar tersebut salah satunya pembayaran kompensasi revitalisasi, pajak PBB, dan lainnya.(ADV)

By Sofie

Pemimpin Redaksi Berita Jejak Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *