Ini Alasannya Chairoman Dicopot dari Ketua DPRD Kota Bekasi

Headline, Hukrim, Nasional8461 Dilihat

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bekasi mengatakan telah menerima surat dari DPD PKS. Surat tersebut berisi permintaan untuk proses pencopotan Chairoman J Putro dari Ketua DPRD Kota Bekasi .

Pencopotan Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman lantaran adanya kasus yang menyeret Walikota Bekasi Non Aktif Rahmat Effendi (RE) yang diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lalu atas kasus gratifikasi pengadaan jasa dan barang dan jual beli jabatan.

“Itu internal dari partai PKS untuk membuat surat kepada pimpinan DPRD untuk dilakukan proses pergantian Ketua DPRD,” ujar Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafied kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Abdul Muin mengatakan pihaknya bakal menggelar rapat untuk pembacaan surat dari DPD PKS tentang penggantian Ketua DPRD Kota Bekasi pada 7 Maret 2022. Proses berikutnya adalah menyerahkan hasil musyawarah ke pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi untuk ditindaklanjuti Gubernur Jawa Barat (Jabar).

Abdul Muin Memberikan Keterangan Hasil Bamus DPRD Kota Bekasi terkait Pencopotan Ketua DPRD, Bang Choi

“Kita agendakan tanggal 7 akan dilaksanakan untuk membacakan surat daripada DPD untuk pergantian yang selanjutnya nanti ketua DPRD yang baru tentunya akan kita bawa ke Plt Wali Kota, akan ditindaklanjuti kepada Gubernur Jawa Barat,” tuturnya.

Muin mengatakan jabatan Ketua DPRD akan diemban sementara oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bekasi. Hal tersebut dilakukan sebelum Ketua DPRD Kota Bekasi yang baru ditunjuk. Abdul Muin mengatakan proses pencopotan merupakan urusan internal PKS.

“Jadi kita nggak masuk ke ranah sana yang jelas karena ada surat daripada DPD PKS untuk meminta pergantian itu yang kita laksanakan, ada pun proses apakah terkait atau tidak itu urusan daripada internal dari partai PKS,” ucapnya.

Komentar