Jakarta, beritajejakfakta.id – Desakan munculnya Rencana Undang Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) setelah RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) disahkan jadi undang-undang, Kamis (7/10).
Beberapa hari lalu, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menyatakan RUU PDP penting untuk disahkan karena data pribadi rentan bocor dan disalahgunakan meskipun dikelola lembaga negara.
Menurut Wahyudi, meskipun NIK dan NPWP yang terintegrasi itu dikelola negara, masih tak menutup kemungkinan ada oknum pengelola data yang menyalahgunakan data tersebut.
Komentar