Masa Pandemi Picu Tingginya Angka Perceraian di Samarinda

Daerah, Live82258 Dilihat

Samarinda, beritajejakfakta.id– Dalam kesempatan dialog interaktif via Zoom Meeting dengan Radio Republik Indonesia (RRI) yang bertema “Tingginya Angka Perceraian pada Era Pandemi di Samarinda”, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Drs. H.M. Manshur, S.H., MH. diminta sebagai Narasumber.

Dalam kesempatan tersebut, Bapak Ketua menyampaikan bahwa Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Samarinda telah berupaya maksimal mencegah terjadinya perceraian dengan menerapkan upaya mediasi, baik oleh majelis hakim maupun oleh seorang mediator oleh majelis hakim. Namun sebagai Lembaga Peradilan, Pengadilan Agama tidak boleh menolak pendaftaran perkara.

Salah seorang pemerhati sosial yang sekaligus sebagai Dosen UIN Sultan Adji Muhammad Idris Samarinda, dan mediator di Pengadilan Agama, Ibu Dr. Lilik Andar Yuni, M.H.I. melihat bahwa dampak pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM terhadap ketahanan keluarga sangat dirasakan.

Tingkat stress masing-masing keluarga dengan adanya PHK, pengurangan penghasilan, pembelajaran secara daring yang menyebabkan kejemuan pada anak-anak serta para orang tua, terutama seorang Ibu yang semula hanya bertugas terkait urusan rumah tangga mendadak harus berperan juga sebagai seorang guru, dan kebersamaan di rumah yang terlalu lama juga dapat menimbulkan stress bagi semua anggota keluarga.

Komentar