Dia mengatakan untuk UMK yang dulunya cuma batas (omzet) Rp 500 juta, sekarang menjadi Rp5 miliar. Itu semuanya gratis.
Pemerintah Menggratiskan Perizinan untuk UMKM
Menurut Bahlil, UMKM tidak bisa lagi beralasan kesulitan membangun usaha karena sudah ada banyak kemudahan yang diberikan. Namun bagi usaha kelas menengah dan kelas besar, ada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang harus dipenuhi sebelum izin berusaha dikeluarkan.
Meski demikian Bahlil memastikan, tidak ada izin usaha daerah yang ditarik ke pusat. Izin usaha yang masuk ke daerah akan diselesaikan secara langsung oleh daerah.
Bahlil mengatakan jika calon pelaku UMKM mendapat daerah lambat menyelesaikan, Kementerian Investasi akan mengintervensi. Sebab sesuai arahan Presiden Jokowi, menahan izin usaha sama saja dengan menahan penciptaan lapangan kerja.
“Kami memahami betul atas arahan presiden bahwa izin jangan kita tahan. Menahan izin sama dengan menahan pertumbuhan ekonomi nasional, menahan penciptaan lapangan kerja, dan menahan tingkat kemudahan berusaha (ease of doing business),” kata Bahlil.(SF/linkumkm)
Komentar