Kota Bekasi, beritajejakfakta.com – Pemerintah Kota Bekasi, Selasa 6 Juli 2021 terbitkan Surat Edaran Bersama Wali Kota dan Kementerian Agama Kota Bekasi Nomor: 451/5074-SETDA.Kessos Nomor : 4278/KK.10.211/07/2021, tentang peniadaan sementara kegiatan peribadatan ditempat ibadah, malam takbiran, sholat hari raya Idhul Adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021M di wilayah Kota Bekasi pada masa PPKM darurat Pandemi Covid 19.
Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular.
Serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melakukan kegiatan peribadatan dan pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M, maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan sampai dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan.
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan kegiatan ibadah keagamaan, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M serta bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
Adapun Surat Edaran ini meliputi berbagai kegiatan ibadah keagamaan sesuai ajaran agamanya masing-masing yang menimbulkan kerumunan dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.
Dasar hukum dari Surat Edaran tersebut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2021 Tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan qurban Tahun 1442 H/2021 M di masa pandemi Covid-19, Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE.17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 500/Kep. 49-Ek/II/2021 tentang Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, Instruksi Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Transformasi Ekonomi Daerah Kota Bekasi Nomor : 443.1/201/SET.COVID-19 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Upaya Penanganan dan Pengendalian Covid-19 di Wilayah Kota Bekasi, dan Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor : 443.1/795/SET.COVID-19 Tentang Implementasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kota Bekasi.
Berikut ketentuan yang diberlakukan :
1. Peniadaan Peribadatan di Tempat Ibadah Pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, DITIADAKAN sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing;
2. Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/mushalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di Masjid/Musholla yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, DITIADAKAN di seluruh wilayah Kota Bekasi yang sedang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat;
3. Pelaksanaan Qurban wajib memenuhi ketentuan:
a.Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam,
termasuk kriteria hewan yang disembelih;
b. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan
di lokasi pelaksanaan qurban;
c. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan
Ruminasia (RPH-R);
d.Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan
hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
a) Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
b) Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan qurban;
c) Menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
d) Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak menerima;
e) Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:
a) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu
tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
d) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
e) Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
f) Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
3) Penerapan kebersihan alat:
a) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
b) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka alat tersebut harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
Pemerintah Kota Bekasi senantiasa memperhatikan Instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait pencegahan dan penanganan Covid-19 dan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bersama Tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Peribadatan Di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Hari Raya Idul Adha Dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M di Wilayah Kota Bekasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Pandemi Covid-19.
Maka Surat Edaran Nomor : 451/4972-Setda.Kessos Tentang Kegiatan Penyelenggaraan Ibadah Keagamaan dan Panduan Pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Adha / Idul Qurban 1442 H / 2021 M di Masa Pandemi Covid-19 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. (SF/HMS)
Komentar