Terkait Pesangon Pegawai Purna Bakti PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran, Ini Kata Bupati

Pangandaran, beritajejakfakta.id – Sejumlah enam pegawai yang telah purna bakti di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Prabawa Mukti Pangandaran menuntut pesangon yang belum dibayarkan.

Para pegawai yang pensiun pada tahun 2023 dan 2024 ini sebelumnya merupakan bagian dari PDAM Ciamis namun kini aset PDAM tersebut sudah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

Setelah penyerahan aset, pegawai tersebut secara otomatis menjadi bagian dari PDAM Pangandaran.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Pangandaran, melalui Bupati Citra Pitriyami, berkomitmen untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait pembayaran pesangon yang belum dilunasi tersebut.

Direktur PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran, Agus Teguh Suryaman, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan masalah ini kepada Bupati Citra Pitriyami.

Menurut Agus, masa kerja pegawai tersebut di PDAM Pangandaran hanya berkisar antara 3 hingga 4 tahun, sedangkan masa kerja mereka di PDAM Ciamis lebih lama.

Oleh karena itu, kata Agus, pembayaran pesangon berdasarkan masa kerja di PDAM Pangandaran dianggap sudah sesuai dan fair.

“Kami sudah berkomitmen untuk membayar pesangon sesuai dengan masa bakti mereka di Pangandaran.

Comment

Back To Top