Bandung Barat, beritajejakfakta.id – Sesuai dengan surat BKN, bahwa yang berhak mengikuti seleksi tahap 2 PPPK ini diberikan kepada Non Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan masa kerja dua tahun ke atas dan Non ASN yang masuk dalam pangkalan database sesuai Kriteria Menteri Pemberdayaan Aparatur dan Birokrasi Pemerintah (Menpan RB) Nomor 634 Tahun 2024.
Demikian dikatakan Dini Setiawati, S.AP., MM. Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Pelaksanaan tahap dua, akan dilaksanakan oleh BKN pada April-Mei 2025. Pendaftarnya kemungkinan bertambah lagi. Berdasarkan surat BKN bahwa untuk perpanjangan (Seleksi Tahap Dua) sampai tanggal 20 Januari 2025,” ujar Dini.
Dini juga menyampaikan informasi dari Kemenpan yang menerbitkan aturan tambahan terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 dan tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu’ saat ditemui beritajejakfakta.id ‘, Selasa (21/02/2025) di ruangan kerjanya.
Tenaga Honorer Kategori (THK) II sesuai dengan aturan Menpan menjadi prioritas aturan pengadaan tahun ini berdasarkan peringkat.
Tenaga Honorer Kategori (THK) II merupakan status tenaga honorer yang memenuhi kriteria tertentu dan terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ada istilah eks THK II yang masuk kriteria pelamar PPPK Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 5 Tahun 2010, THK II adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Komentar