Kota Bekasi, beritajejakfakta.id– Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (BP Pemilu) DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Nicodemus Godjang menilai bahwa tuntutan yang dilontarkan oleh kuasa hukum pasangan calon (paslon) 01, Heri Koswara-Sholihin saat sidang pemeriksaan 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu dianggap hanya formalitas saja.
Tuntutan yang diminta kuasa hukum paslon 01 yakni mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe dan diduga melakukan money politic saat perjalanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi.
“Pertama apa yang dilakukan gugatan oleh paslon 01 itu hanya sebuah formalitas. Kedua dalil yang disampaikan pun seharusnya MK langsung menolak, kenapa? Soal selisih suara di PHPU sudah jelas secara hukum formal harus ditolak, karena sudah melewati ambang batas 0,5 persen. Karena, kita menang 0,7 persen,” katanya, Jum’at (10/1/2024).
Lebih lanjut, Nico menjelaskan bahwa menyikapi gugatan itu yakni harusnya ditolak secara hukum formal, karena tidak memenuhi syarat sehingga secara hukum formal sudah selesai, makanya ada dua dalil yang mereka sampaikan baik PHPU maupun Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
“Karena Itu sudah menyalahi prosedural. Terkait, TSM itu harus berdasarkan pengawasan Bawaslu dan harus ada laporan ke Bawaslu. Kapan, TSM? Seminggu yang lalu, sebelum pemilu, Ya laporkan dong saat itu juga. Kenapa baru dilaporkan, pada saat pembukaan gugatan di MK,” ungkapnya. (SF)
Komentar