Malang, beritajejakfakta.id- Jasa Raharja melakukan respons cepat dan proaktif terhadap kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata dengan sejumlah kendaraan di Kota Batu,Malang, Jawa Timur, pada Rabu (08/01/2025).
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Sementara untuk korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta, ditambah biaya ambulans maksimal Rp500 ribu dan P3K maksimal Rp1 juta.
Santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Kami prihatin dan turut berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga korban meninggal dunia diberikan kekuatan, dan korban yang sedang dalam perawatan segera dipulihkan,”tutur Dewi.
Komentar