Pemkab Bekasi Kembali Aktifkan Kartu KIS yang Dinonaktifkan

Kab Bekasi, beritajejakfakta.id– Pemerintahan Kabupaten Bekasi akan mengaktifkan (Direaktivasi) kembali kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kepesertaannya dinonaktifkan.

“Masyarakat yang ada di DTKS yang kemarin kepesertaan JKN-nya dinonaktifkan akan direaktivasi kembali, dan itu butuh proses paling lama 8 hari, terhitung mulai 10 Januari 2025,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah, usai mengikuti rapat bersama DPRD Kabupaten Bekasi, di Gedung DPRD, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat pada Rabu (8/1/2024).

Rapat gabungan komisi tersebut diikuti oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bappeda, Disdukcapil dan BPJS Kesehatan.

Alamsyah mengatakan, Pemkab Bekasi akan segera bersurat kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN yang dinonaktifkan agar pelayanan kesehatan masyarakat dapat kembali berjalan dengan baik.

“Kita akan bersurat ke BPJS agar diaktifkan kembali,” terangnya.

Kadinkes menegaskan untuk warga yang sedang berobat jalan masih bisa mendapatkan layanan kesehatan di Puskesmas terdekat. Sementara untuk rawat inap bisa memakai Jamkesda di Rumah Sakit.

“Kalau misalnya rawat inap di rumah sakit, karena kartu KIS-nya tidak aktif, itu bisa pakai Jamkesda, nanti bisa minta SJP (Surat Jaminan Pelayanan) dari Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan,” terangnya.

Komentar