Pangandaran,beritajejakfakta.id– Pasangan calon bupati dan wakil bupati Pangandaran nomor urut 2, H. Ujang Endin Indrawan dan H. Dadang Solihat (Hudang) dipastikan tak jadi meneruskan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Ujang Endin kepada sejumlah awak media di kediamanya Jumat (13/12/2024) pagi.
Mengawali pernyataan sikap tersebut, Ujang Endin atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan rasa hormat dan terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Pangandaran, termasuk yang telah menaruh perhatian cukup besar terhadap pelaksanaan Pilkada Pangandaran 2024.
Ujang Endin mengatakan, berdasarkan kondisi dan situasi, dirinya memutuskan untuk tidak meneruskan gugatan ini ke MK.
“Keputusan tersebut atas banyak pertimbangan, termasuk untuk mencegah polarisasi berkepanjangan serta untuk meredakan ketegangan politik dan psikologis di tengah-tengah masyarakat Pangandaran, ” ucap Endin.
“Setelah kami beristikharah, kami memutuskan untuk tidak meneruskan gugatan ini ke MK. Saya menyampaikan rasa terima kasih kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran nomor urut 01. Saya tidak melanjutkan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), ” katanya.
Sebagaimana diketahui, bagi calon yang ingin menggugat ke MK, permohonan diajukan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara.
Komentar