Pangandaran, beritajejakfakta.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mengkaji empat rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif tahun 2025.Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Pemerintah Desa (Pemdes), Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa.
Kemudian Raperda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat, Bank Karya Produksi Desa Pangandaran.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pangandaran, Iwan Muhammad Ridwan, menyampaikan alasan adanya usulan Reperda tentang Pemerintahan Desa.
Tentu, menurutnya, hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berdampak pada perda-perda yang berkaitan dengan desa di Kabupaten Pangandaran.
“Setelah dikaji, ternyata ada empat perda yang muatan materinya perlu disesuaikan dengan undang-undang tersebut,” ujar Iwan, Senin (2/12/2024) sore.
Contoh, seperti Perda tentang Penghasilan Kepala Desa, Sumber Pendapatan Desa, tentang Perangkat Desa dan tentang BPD.
“Jadi, ada kemungkinan beberapa perda itu akan disatukan dalam Raperda tentang Pemerintahan Desa tersebut,” katanya.
Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, juga sedang upaya penyesuaian dari perda sebelumnya.
Komentar