Tjg Selor (Kaltara),BJF– Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 memberikan angin segar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kaltara.
Peraturan ini mengatur pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk kebijakan tentang kontrak kerja PPPK.
Kepala Badan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara, H. Rohadi, SE., M.AP menyambut baik kebijakan ini.
Ia menyebutkan, dengan peraturan baru ini, masa kontrak PPPK kini ditetapkan minimal 1 tahun tanpa batas maksimal kontrak.
“Sebelumnya, kontrak kerja PPPK dibatasi minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun,” kata Rohadi, Rabu (13/11).
Menurut Rohadi, dengan peraturan ini, PPPK yang berkinerja baik selama 5 tahun berkesempatan memperpanjang kontraknya.
“Selama memenuhi kriteria, PPPK dapat memperpanjang masa kontrak kerja mereka,” ujarnya.
Namun, masa kerja PPPK Kaltara tetap diatur dalam periode 5 tahun, menyesuaikan dengan masa pemerintahan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta kemampuan anggaran daerah.
Komentar