Jakarta, beritajejakfakta.id– Jasa Raharja mencatatkan pencapaian penting dalam komitmen terhadap keselamatan dan kesehatan kerja, dengan menerima Sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Sertifikasi ini diberikan atas keberhasilan Jasa Raharja yang telah memenuhi 64 kriteria SMK3, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012.
Sertifikasi SMK3 tingkat awal ini mencakup 64 kriteria penilaian yang dirancang untuk memastikan pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan berjalan optimal.
Selain memenuhi kriteria tersebut, Jasa Raharja juga berhasil memenuhi sejumlah syarat penting, seperti memiliki program BPJS Perusahaan yang aktif, menyediakan minimal tiga tenaga ahli bersertifikat, di antaranya Ahli K3 Umum, Ahli K3 Pemadam Kebakaran, dan Ahli K3-P3K.
Serta mencatatkan pemeriksaan kesehatan berkala (medical check-up) bagi staf yang tergabung dalam Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Bidang Kelembagaan, Keahlian, dan SMK3 Direktorat Jenderal Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja(Ditjen PNK3) Kemnaker RI, dr. Nila Pratiwi Ichsan, M.KM., kepada Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, dalam seminar Health and Safety Environment for the Great Place to Work di Ballroom Jasa Raharja Kantor Pusat, Selasa (26/11/2024).
Komentar