Ilustrasi : Dok RRI
Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kota Bekasi mendatangi dan membuat laporan ke Kantor Bawaslu Kota Bekasi.
Mereka meminta agar Bawaslu segera menindak lanjuti kasus black campaign yang menyerang kliennya Dr. Tri Adhianto Tjahyono selaku calon walikota bekasi nomor urut 03 yang terjadi pada massa tenang.
“Kami meminta agar kasus tersebut ditingkatkan ke tingkat penyidikan di kepolisian melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GaKkumdu) Kota Bekasi,” ungkap Iga Made Agung, SH. MH, CLA, Selasa (26/11/2024).
Berdasarkan kasus posisi, maka tindakan pelaku black campaign memenuhi syarat formil dan materiil.
“Maka dengan ini kamimemohon kepada Ketua Bawaslu Kota Bekasi untuksegera memeriksa dan memproses terkait laporan aquo dan melimpahkan perkara a quo untuk segera dilimpahkan ke sentra penegakan hukum terpadu (GAKKUMDU), ” tegasnya.
Menurut Iga Made Agung, black campaign yang dilakukan pelaku yang menempel stiker atas nama Gunawan Sarifudin Bin Mamat dan Mansyur Bin Usman, terpenuhinya syarat formil Pasal 249 ayat (2) dan (4) dan syarat materiil Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai Black Campaign.
“Berdasarkan bukti dan fakta yang ada serta analisa hukum yang kami lakukan, laporan tersebut telah memenuhi unsur syarat formil dan materiil tindak pidana kategori perbuatan Black Campaign , ” tegas Iga Made Agung.
Calon Walikota Bekasi Nomor Urut 03 Tri Adhianto berdasarkan hasil polling oleh Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menduduki posisi teratas dengan perolehan suara 49,7%.
Namun dalam masa tenang tepatnya tanggal 24 November 2024 pukul 05.00 WIB subuh terjadi black campaign menempel stiker fitnah dengan bertuliskan pada gambar I atas nama Muchtar Muhammad dan gambar II bertuliskan Rahmat Efendi ditangkap KPK Walikota 2008-2012.
Dan pada gambar III dengan foto Tri Adhianto yang dituliskan dengan kalimat “masa ditangkap juga dengan dugaan korupsi Polder dan alat olahraga”.
BBHAR yang beralamat di Kantor Sekretariatan PDI-Perjuangan Kota Bekasi Jalan Chairil Anwar Nomor 03, RT.004/RW.009, Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat mendapatkan surat kuasa khusus dari Calon Walikota Bekasi, Tri Adhianto tertanggal 24 November 2024.
Mereka menyampaikan beberapa hal-hal terkait adanya laporan kepada Bawaslu Kota Bekasi tertanggal 24 November 2024 pada jam 05.00 WIB yang dilaporkan oleh Rifky Andiya Pratama berdasarkan tanda bukti laporan yang diterima oleh Arya Chairmen Nusa,S.H. dari Bawaslu Kota Bekasi.
Komentar