Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Di masa kampanye Pilkada Kota Bekasi dan kian dekatnya hari pencoblosan pada Rabu 27 November 2024, berbagai berita hoax atau black campaign yang mencemarkan nama baik Calon Walikota Bekasi Tri Adhianto makin marak beredar baik di media massa maupun di media sosial.
Untuk itu, Ketum JASTRI, Patar Situmorang dengan tegas akan mendata dan mengindetifikasi media massa dan media sosial yang tak bertanggung jawab melakukan pelanggaran UU ITE atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
“Saat ini JASTRI melalui Tim Hukum sedang mengkaji dan mengidentifikasi berita – berita hoax yang bersebaran di berbagai media sosial maupun media online yang mendiskreditkan Paslon RIDHO, ” ungkap Patar, Rabu (14/11/2024).
Kata Patar, berita hoax tersebut seolah – olah menyebutkan Tri Adhianto pernah melakukan pelanggaran hukum sewaktu menjabat Plt maupun Walikota Bekasi.
“Berita tak jelas sumbernya itu “digoreng” oleh pihak sebelah. Itu bukti kalau mereka selama ini menunjukkan ketidakmampuannya memaparkan gagasan dan program -programnya untuk meyakinkan masyarakat Kota Bekasi,” ujarnya.
Patar pun akan melaporkan ke pihak kepolisian jika ditemukan pelanggaran dan delik hukum yang dilakukan pihak – pihak penyebar black campaign.
“Akan kita laporkan ke Polres Metro Bekasi dan juga ke Bawaslu jika ditemukan pelanggaran pencemaran nama baik Pak Tri Adhianto, ” ujarnya.
Komentar