Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Salah satu terdakwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Edc Cash, Suryani mengatakan barang bukti yang ditunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi banyak barang yang hilang, seperti tas,sepatu, dan jam yang nilainya miliaran.
Sementara mengenai sertifika tanah di Suromadu, Madura yang belum bisa ditunjukan JPU, kata Suryani masih perlu dicek lebih lanjut dan termasuk uang 20.000 lembar uang seratus ribu rupiah senilai 2 miliar harus bisa ditunjukan di persidangan, Rabu (25/09/2024).
“JPU belum bisa tunjukan ke persidangan hari ini, harapannya sidang minggu depan bisa dihadirkan, ” ungkapnya.
Sedangkan emas batangan yang diklaim JPU menyerupai emas, Suryani dengan tegas mengatakan bahwa emas batangan yang ditunjukan JPU di depan majelis hakim memang merupakan miliknya dan itu semua diakuinya sebagai emas asli dan bukan palsu.
Apabila JPU mengklaim bahwa barang tersebut palsu, maka harus ada bukti dari ahli yang mendukung yang bisa membukti dari pernyataannya tersebut.
” Emas itu milik saya yang dibeli di toko emas asli, saya minta dihadirkan pihak ahli yang berwenang bisa membuktikan bahwa emas itu asli atau tidak, ” ucapnya.
Salah satu korban bernama Dinar saat persidangan belum dimulai, meminta kepada majelis hakim untuk diberikan kesempatan memberikan keterangan terkait barang bukti yang selama ini disita oleh Bareskrim dan sekarang dilimpahkan ke Kejari Kota Bekasi.
“Ketua majelis hakim yang mulia boleh saya diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan terkait barang bukti yang selama ini kami ketahui. Karena kami selama ini kesulitan untuk memberikan penjelasan dan bukti bukti barang sitaan milik terdakwa kepada Jaksa, ” ungkap Dinar.
Namun Majelis Hakim, menolaknya lantaran saat ini prosesnya sesuai berita acara persidangan sehingga hakim tidak bisa menerima permintaan korban edc cash.
Ketua Majelis Hakim meminta agar korban memberikan keterangannya ke Jaksa bukan lagi di Persidangan.
Komentar