Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Gerakan Mahasiswa Bekasi (Germaksi) mengecam bakal calon (Bacalon) Walikota Bekasi, Uu Saeful Mikdar dan Wakil Wali Kota Bekasi Sholihin yang tak mundur dari jabatannya.
Uu Saeful Mikdar ternyata belum juga menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai ASN Pemkot Bekasi ke Pj Walikota, Gani Muhamad.
Sementara Solihin sebagai anggota DPRD Kota Bekasi juga belum mengundurkan diri sebagai anggota legislatif 2024.
“Sangat mengherankan dengan bakal calon yang ikut serta dalam kontestasi calon kepala daerah Kota Bekasi yang tak mau mundur dari jabatan, meski ada aturannya, dan diakui dalam norma yang berlaku,”kata Genta Raihan dalam pernyataannya, Senin (9/9/2024).
Untuk itu, Germaksi mendorong KPU Kota Bekasi harus menjamin penyelenggaraan Pilkada yang adil serta menghindari praktik penyalahgunaan kewenangan di Pilkada yang diikuti oleh Solihin anggota legislatif terpilih 2024 dan Uu Saeful Mikdar berstatus ASN Kota Bekasi.
“Kalau ASN dan legislatif mau jadi kepala daerah ketika mendaftar di KPU sebelum ditetapkan sebagai calon dia harus mengundurkan diri sebagai ASN dan Legislatif. Mengapa jabatan sepenting ASN dan Legislatif nggak mundur, ada apa ini ? Kalau nggak siap kalah jangan ikut Pilkada,” tegasnya.
Genta menuturkan jika Solihin dan Uu tidak mau mundur maka konflik kepentingan akan terjadi di Kota Bekasi seperti penggunaan aset dan fasilitas negara serta kewenangan yang melekat sebagai pejabat untuk kepentingan meraup suara masyarakat pada Pilkada Kota Bekasi.
“Jika mereka tidak kunjung mengundurkan diri, maka kami mendesak Bawaslu Kota Bekasi mengambil sikap secara tegas, jangan sampai ada pembangkangan aturan yang dilakukan Solihin dan Uu tidak mengundurkan diri,” ungkap Genta.
Genta juga mengkritik Solihin belum menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bekasi sudah terindikasi membangkang terhadap aturan penyelenggara Pemilu.
“Kita mengatuhi rekam jejak Solihin sangat buruk sebagai anggota DPRD Kota Bekasi yang telah menyakiti perasaan masyarakat, salah satunya terkait 250 pekerja harian lepas (PHL) tidak mendapat gaji selama 7 bulan tidak diperjuangkan padahal kasus tersebut terjadi di daerah pemilihan (Dapil) Sholihin.
Komentar