Kab Bekasi, beritajejakfakta.id – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan memimpin Focus Group Discussion (FGD) tentang ketentuan pemungutan pajak daerah, yang dihadiri perwakilan perusahaan dari kawasan industri, di Aula KH. Noer Ali, Komplek Pemda, Cikarang Pusat, Kamis (25/7/2024).
Dani Ramdan menyampaikan, FGD diselenggarakan untuk menyamakan persepsi dan merumuskan hal-hal yang perlu diperbaiki dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ya, kita akan berkeliling ke tiap kawasan untuk bertemu dengan tenan- tenan. Agenda ini, tujuannya yakni memberikan informasi terbaru kebijakan-kebijakan terkait pajak daerah, untuk kepentingan bersama.
Dari perusahaan juga mungkin membutuhkan kejelasan-kejelasan, agar tidak kurang dalam membayar dan tidak lebih, jadi kami saling menjaga,” ujarnya.
Adapun pajak yang saat ini masih menjadi primadona yakni Pajak Bumi Bangunan (PBB). Ini juga, kata Dani, memiliki proporsi terbesar, terutama di pajak perkotaan yakni kawasan industri.
Tidak sampai di situ, Pemkab Bekasi terus menggali potensi sumber-sumber PAD yang lain.
Salah satunya yakni pajak catering. Bahkan Dani berharap, agar pajak catering bisa dioptimalkan bagi setiap perusahaan di kawasan industri.
“Kita bisa menjadikan PBB menjadi primadona karena nilai pajak tanah dan bangunan industri. Di luar itu, potensi pajak catering juga yang perlu kita gali lebih jauh,” katanya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Ani Gustini menambahkan, pajak katering menjadi salah satu sumber PAD yang akan terus dioptimalkan.
“Banyaknya jumlah perusahaan di kawasan industri ini merupakan potensi. Namun perusahaan katering berdasarkan data wajib pajak, baru seperempat yang berhasil dioptimalkan,” katanya.(ADV)
Komentar