Bank Syariah Indonesia: Komitmen dan Realita Kepatuhan Syariah

Oleh : Muhammad Said

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta

beritajejakfakta.id -Ekonomi syariah adalah salah satu disiplin ilmu dan praktik berkembang pesat, yang ditandai dengan pertumbuhan lembaga keuangan non-bank dan perbankan syariah yang pesat beberapa dekade terakhir.

Lembaga keuangan bank syariah, sebagaimana lembaga keuangan pada umumnya menawarkan barang dan jasa sesuai prinsip syariah.

Bank Syariah Indonesia (BSI) merupakan bank syariah terkemuka di Indonesia yang dikembangkan melalui konversi bank daerah di beberapa propinsi dan merger beberapa bank syariah, seperti Bank Mandiri Syariah, BNI Syariah, dan BRI Syariah.

Namun, dalam beberapa hari terakhir, media menyoroti Pengkatan Komisaris Bank Syariah Indonesia yang semula diberikan kepada Muhammadiyah dengan merekomendasikan Abdul Mu’ti, Guru Besar Universitas Islam Negeri dan Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Ironisnya kenyataannya yang ditunjuk oleh Menteri BUMN adalah Felicitas Tallulembang (Kilat.com, 16 Juni 2024). Keputusan ini selain membuat banyak pihak terkejut, juga menambah deretan stigma negatif lambannya peningkatan omzet bank syariah yang masih belum menembus angka 10% di negara yang memiliki populasi muslim terbesar di dunia.

Survey Konsultan Boston menunjukkan krisis integritas internal bank syariah menjadi salah satu factor penentu.

Hal ini ditandai dengan mudahnya para pihak merasa memahami syariah dengan baik dan benar, dan mampu menerapkan nilai-nilai syariah dalam muamalat iqtishadiyat.

Penunjukan komisaris Bank Syariah Indonesia yang kontroversial menjadi topik utama di media.

Mereka mempertanyakan kompetensi kesyariahan Direksi yang diangkat Menteri BUMN. Penunjukan ini dianggap berdampak pada banyak hal, termasuk akuntabilitas. Lembaga keuangan bank mapun non-bank syariah memiliki akuntabulitas yang berbeda.

Jabatan adalah amanah yang dipertanggung jawabkan tidak hanya kepada para pemegang saham dan masyarakat umum, tetapi juga kepada pemberi Amanah (syar’i/ Allah) terutama dalam hal implementasi konsep dan nilai syariah untuk mencapai tujuan syariah.

Komentar