Dua Pelaku Perampasan Motor dengan Senjata Tajam di Bantargerbang Berhasil Diringkus Polisi

Headline, Hukrim, Nasional1165 Dilihat

Kota Bekasi,beritajejakfakta.id -Kapolsek Bantar Gebang AKP Ririn Sri Damayanti, SH, dan jajarannya mengungkap penangkapan dua tersangka yang terlibat dalam kasus perampasan motor dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Bantar Gebang, dalam Konferensi Pers yang digelar pada, Selasa (14/5/2024).

Kasus perampasan motor itu sendiri terjadi pada tanggal 15 April 2024 lalu.

Kapolsek Ririn didampingi oleh Waka Polsek, Paur penmas Humas Polres Metro Bekasi Kota, dan Panit Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang.

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah Luki Agrida Irwanto (LAI) yang berusia 25 tahun, dan Syahrul Siddik (SY) yang berusia 19 tahun.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita satu surat keterangan dari leasing dan satu buah celurit sebagai barang bukti.

Kapolsek Bantar Gebang, AKP Ririn Sri Damayanti menjelaskan bahwa anggota Unit Reskrim yang dipimpin oleh IPTU Ahmad Hariyanto telah melakukan penyelidikan atas kasus ini.

Pada sekitar pukul 01.00 WIB, polisi berhasil mengamankan Luki Agrida Irwanto (LAI) dan Syahrul Siddik (SY) yang sedang menunggu teman mereka untuk melakukan aksi perampasan.

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa para pelaku telah melakukan tindakan perampasan sebanyak tiga kali dengan menggunakan ancaman senjata tajam berupa celurit.

Komentar