Puluhan Korban Investasi Bodong Edccash Minta Hakim Bebaskan Terdakwa dari Tuduhan TPPU

Headline, Hukrim, Nasional2692 Dilihat

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Puluhan para korban investasi bodong Edccash menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi terketuk hatinya agar perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan 5 terdakwa diputuskan tidak terbukti. 

” Maka kami memohon kepada yang Mulia Ketua Majelis Hakim untuk memihak tuntutan kami karena kami sudah berdamai. Jadi buat apa persidangan TPPU ini, ” ucap salah satu korban Edccash, Saeful di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Senin (5/2/2024). 

Saiful mengungkapkan bahwa dirinya berharap kepada majelis hakim agar kasus tersebut disudahi dan terdakwa dibebaskan dikarenakan korban dan terdakwa sudah berdamai. 

“Jadi apalagi yang dipertanyakan dan disidangkan. kita sudah berdamai kok, ya, harapan semua para korban, semua aset – aset yang disita yang merupakan barang yang disita ya, dikembalikan bukan diambil atau dirampas. Karena Bareskrim pernyataan kemaren kan disita, ” terangnya. 

Saeful mengungkapkan dengan alasan sudah ada Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi yang sudah inkhrah Nomor 505/Pdt.G/2023/PN.Bks pada 15 November 2023 dimana antara korban dan terdakwa telah sepakat berdamai. 

Untuk itu mereka berharap semua aset sitaan dari terdakwa sesuai kesepakatan damai menjadi hak para korban yang tergabung di Paguyuban Mitra Bersama Bahagia Berkah sebagai ganti rugi. 

Komentar