Ratusan Ex Karyawan PT Hanyeung Bakal Lakukan Perlawanan Jika Bea Cukai Tetap Ambil Aset Pabrik

Foto : Ex Karyawan PT Hanyeung Gembok Pintu Gerbang Pabrik

Kabupaten Bekasi, beritajejakfakta.id- Ratusan Ex karyawan PT. Hanyeun Jaya Garmen tolak pengambilan aset pabrik oleh Bea Cukai, Cibitung, Kabupaten Bekasi yang sudah dijaminkan ex direktur Mr Hwang Nanyong ke mereka sebagai jaminan bayar uang gaji 417 karyawan.

Jika penarikan atau pengambilan aset pabrik berupa mesin dan 12 ton kain dari lokasi pabrik di wilayah Cikarang Barat oleh Bea Cukai maka Ex Karyawan akan melakukan perlawanan mempertahankan aset mereka.

Salah satu kordinator ex karyawan PT Hanyeung, Dindin menegaskan aset pabrik tersebut tetap menjadi hak 417 karyawan yang sudah diamanatkan oleh dirinya melalui surat perjanjian atau kesepakatan yang ditandatangani dan bermaterai direktur Pt Hanyeung, Mr Hwang.

“Dan jika pihak bea cukai akan mengambil aset keluar dari pabrik harus membayar atau mengganti uang hak karyawan terlebih dulu. Kami tetap mempertahankan hak kami sampai selesai, kami akan minta semua karyawan untuk menolaknya,”ucapnya, Senin (25/09/2023).

Dijelaskan pula, Dindin bersama karyawan tetap memperjuangkan hak karyawan sampai benar -benar terlaksana meskipun harus berlawanan dengan bea cukai karena dinilai ada kejanggalan dalam mekanismenya.

“Hak karyawan atau rakyat seharusnya didahulukan dulu, kalau negara mau ambil silahkan saja tapi harus sepakat dan transparan dengan kami. Kami tak minta hak kami secara full, silahkan dilelang dan kami minta hak kami, ” tegasnya.

Komentar