Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang menetapkan Kepengurusan Rukun Warga Pedagang (RWP) Pasar Kranji Baru sudah diterbitkan maka secara defacto dan dejure RWP menjadi satu satunya peguyuban para pedagang yang resmi diakui Pemerintah Kota Bekasi yang ada di Pasar Kranji Baru.
Untuk itu, kata Ketua RWP Pasar Kranji Baru, Rosmawansyah.M, S.Kom atau biasa disapa Wawan akan terus mengawal proyek renovasi pasar sampai benar – benar terbangun dan menolak PT ABB untuk melanjutkan proyek renovasi pembangunan Pasar Kranji Baru.
SK Penetapan Kepengurusan RWP Pasar Kranji Baru No. 974/KEP.729/DISDAGPERIN.Pasar secara langsung diserahkan dan diterima oleh Ketua RWP Pasar Kranji Baru, Wawan yang sah terpilih secara demokratis pada bulan sebelumnya.
Wawan mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang sudah menyerahkan SK Kepengurusan RWP diterima langsung oleh dirinya dari Kabid Pasar, Budiman dengan disaksikan oleh pengurus dan pedagang Pasar Kranji Baru, Kamis (14/09/2023).
” RWP menjadi wadahnya para pedagang yang secara defacto dan dejure sah sebagai satu satu organisasi yang menaungi dan menjembatani para pedagang sehingga kami akan terus menyampaikan aspirasi agar pembangunan proyek revitalisasi yang sudah lama mangkrak segera terbangun, ” jelasnya.
Komentar