Foto : Bertempat di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahan hewan kurban, Selasa (27/06/2023).
Jakarta, beritajejakfakta.id – Bertempat di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan sambutan pada penyerahan hewan kurban, Selasa (27/06/2023).
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan Idul Adha atau Idul Qurban merupakan perwujudan dari makna pengorbanan, dengan cara mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wata’ala melalui mengerjakan perintah dan menjauhi larangan-Nya.
Perintah kurban diturunkan dalam Al Kautsar ayat 2 “Fasholli Lirobbika Wanhar” yang artinya “Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah”.
Secara syari’at, kurban adalah menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat tertentu sebagai bagian dari syiar Islam.
Idul Adha mengandung pesan-pesan mulia berupa nilai pengorbanan dan kemanusiaan yang bersifat universal.
Momen ini juga sebagai bentuk takzim kita dalam mewarisi keteladanan dari Nabi Mulia, Nabi Ibrahim Alaihissalam.
Jaksa Agung menuturkan bahwa dari beliau, kita diajarkan betapa pentingnya mempertahankan dan meningkatkan keimanan serta ketaqwaan kepada Allah Subhanahu Wata’ala, dengan meneladani keikhlasan dan kepasrahan berkurban tanpa keraguan demi menjalankan perintah Allah Subhanahu Wata’ala.
Atas dasar keteladanan tersebut, setidaknya terdapat tiga makna penting peringatan Idul Adha yaitu:
Pertama, makna berkurban adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT;
Kedua, dengan berkurban, manusia diajarkan untuk saling berbagi dengan sesama;
Ketiga, dengan berkurban, keikhlasan dari manusia diuji terutama dari sifat rakus dan tamak akan harta dunia yang mereka senangi.
Jaksa Agung mengatakan bahwa penyembelihan hewan kurban tidak semata sebagai ritual simbolik belaka untuk menggugurkan kewajiban bagi yang mampu, guna berbagi daging hewan kurban kepada orang-orang yang berhak.
Komentar