Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Untuk menghindari kecurangan dan ketidakjelasan dana zakat fitrah warga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Basnaz Kota Bekasi, Ketua Rukun Warga (RW) 003 Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan mengembalikan dua buku kupon zakat fitrah dengan mendatangi kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kota Bekasi, Selasa (18/04/2023).
Hal tersebut dilakukan karena kupon tanda terima tersebut dianggap rentan terjadi manipulasi dan tidak tersalurkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya kembalikan karena tidak adanya sosialisasi dari BAZNAS kepada pihak kelurahan terkait mekanisme penyaluran nya dan kupon tanda terima tersebut bernomor seri ganda yang rentan disalahgunakan,” ujarnya kepada beritajejakfakta.id, Selasa (18/4/2023).
Masih kata Dicky, seharusnya pihak BAZNAS lebih pro aktif dalam melakukan sosialisasi ke tingkat bawah jangan hanya terkesan asal perintah saja.”Sosialisasinya tidak pernah sampai ke bawah. Dan ketika terjadi hal seperti ini BAZNAS hanya bisa menekan ke bawah saja.
Bagaimana masyarakat mau merasa aman ketika mereka ingin berzakat melalui BAZNAS. Kita ambil contoh saja pembayaran PBB masyarakat dengan percaya menitipkan uang mereka kepada pihak RT RW dan kelurahan untuk disetorkan secara massal, mengapa demikian karena pihak kelurahan memberikan tanda bukti setornya setelah kita menitipkan uang nya.
Komentar