Laporan polisi dengan Nomor LP/B/641/III/2025/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 25 Maret 2025, dengan dugaan Tindak Pidana Pengrusakan seperti dimaksud Undang-udang Nomor 1 tahun 1944 KUHP sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHP.
Para remaja ini diamankan polisi sekitar pukul 19:00 wib dan langsung diamankan ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan.
“Sementara sedang kita lakukan proses pemeriksaan dan pasti hari ini kita akan gelar perkara,” imbuhnya.
Selain itu, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa kelompok massa yang mengatasnamakan Masyarakat Sipil Bekasi Raya ini menggeruduk masuk ruangan paripurna DPRD Kota Bekasi dan langsung melakukan orasi disertai pengrusakan dan vandalisme.
Atas kejadian tersebut, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti yang berhasil dibawa dari ruangan paripurna DPRD kota Bekasi.
“Makanya ini sedang berproses, dan kami juga masih memeriksa 8 orang yang kami amankan termasuk saksi-saksinya,” pungkasnya.
Sekedar diketahui bahwa sekolompok massa yang menuntut revisi Undang-undang TNI merangsek masuk ke ruang paripurna DPRD kota Bekasi.(SF)
Comment