Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota bergerak cepat menahan 8 remaja yang melakukan vandalisme atau anarkis yang merusak fasilitas negara di ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Rabu (26/03/2025).
Aksi tersebut dilakukan sekitar 50 orang pada Selasa (25/03/2025) pukul 14:00 wib kemarin dengan mengatas namakan mahasiwa yang menuntut penolakan UU TNI yang baru saja disahkan oleh DPR RI.
“Dari kejadian tersebut, DPRD kota Bekasi melakukan laporan kepolisian berdasarkan laporan polisi tersebut kita mengamankan 8 orang yang ada di lokasi pada saat kejadian,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi.
Selain melakukan pengrusakan, massa yang diduga tidak memiliki izin unjuk rasa tersebut juga melakukan aksi corat-coret di area gedung DPRD.
Lebih lanjut Kasat juga, menyampaikan bahwa dari 8 orang yang diamankan, 6 diantaranya mahasiswa dan 2 orang sudah lulus atau bukan mahasiswa.
“Dari 8 orang tersebut juga, 5 orang merupakan warga kota Bekasi dan 3 lagi tinggal diluar Bekasi,” ungkap Kasat.
Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menyampaikan bahwa ke 8 remaja tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh sat Reskrim lebih lanjut.
Comment