“Sebanyak 26 di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika dan sisanya adalah pelaku kriminal umum,” ujarnya.
Dia menambahkan sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, para narapidana dikumpulkan di Lapas I Madiun sebagai tempat transit.
Para narapidana kemudian dikawal Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, yakni lima petugas Lapas I Madiun dan 1 peleton pasukan Batalyon C Sat Brimob Polda Jatim Pelopor Madiun.
Dia mengatakan dipimpin langsung Kepala Lapas I Madiun Asep Sutandar.
Para narapidana dipindahkan dengan menggunakan armada bus pariwisata 60 tempat duduk.
“Narapidana sekitar pukul 22.00 WIB diberangkatkan dari Lapas I Madiun ke Nusakambangan,” lanjut Krismono.
Pemindahannya, lanjut Krismono berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.08 – 1516 Tanggal 11 November 2021 dan Nomor PAS -PK.01.05.08 – 1590 Tanggal 22 November 2021.
“Kantor Wilayah sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan dari Ditjen Pemasyarakatan,” ujarnya.(Red/jpnn/Galuh)
Komentar