34 Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan

Headline, Hukrim2465 Dilihat

“Sebanyak 26 di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika dan sisanya adalah pelaku kriminal umum,” ujarnya.

Dia menambahkan sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, para narapidana dikumpulkan di Lapas I Madiun sebagai tempat transit.

Para narapidana kemudian dikawal Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, yakni lima petugas Lapas I Madiun dan 1 peleton pasukan Batalyon C Sat Brimob Polda Jatim Pelopor Madiun.

Dia mengatakan dipimpin langsung Kepala Lapas I Madiun Asep Sutandar.

Para narapidana dipindahkan dengan menggunakan armada bus pariwisata 60 tempat duduk.

“Narapidana sekitar pukul 22.00 WIB diberangkatkan dari Lapas I Madiun ke Nusakambangan,” lanjut Krismono.

Pemindahannya, lanjut Krismono berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.08 – 1516 Tanggal 11 November 2021 dan Nomor PAS -PK.01.05.08 – 1590 Tanggal 22 November 2021.

“Kantor Wilayah sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan dari Ditjen Pemasyarakatan,” ujarnya.(Red/jpnn/Galuh)

Komentar