34 Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan

Headline, Hukrim2464 Dilihat

Surabaya,beritajejakfakta.id – Kanwil Kemenkumham Jatim pindahkan 34 napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) risiko tinggi, Minggu (28/11). Para WBP dipindahkan ke Lapas super maximum security di Nusa Kambangan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jatim Krismono mengatakan proses pemindahan dilakukan sejak Sabtu (27/11).

Krismono menjelaskan bahwa pemindahan ini menjadi langkah strategis yang dilakukan jajarannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lapas atau rutan.

“Ada 34 orang dan semuanya kategori risiko tinggi atau high risk,” kata Krismono dalam siaran pers yang diterima di Surabaya, Senin (29/11).

Para narapidana tersebut berasal dari berbagai lapas atau rutan di Jatim di antaranya Lapas I Malang, Lapas IIA Pamekasan, Lapas Narkotika IIA Pamekasan, Lapas IIA Jember, Lapas Lumajang, dan Rutan I Surabaya.

Komentar