Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Markas Cabang Laskar Merah Putih (Marcab LMP) Kota Bekasi berikan catatan penting sebagai tambahan dalam upaya memberikan masukan untuk Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mengurai kemacetan lalu lintas di Kota Bekasi.
Dalam pernyataannya, Ridwan Rafly selaku Humas Marcab LMP menyatakan mendukung langkah – langkah kebijakan dan kinerja perbaikan lalu lintas (Lalin) dan transportasi sebagai wajah dan nadi kehidupan masyarakat Kota Bekasi.
Adanya catatan sebagai masukan dari LMP dilakukannya sebagai dukungan atas langkah Dishub Kota Bekasi dalam uji coba pemberlakuan sistem satu arah di Jalan Agus Salim dan Jalan Perjuangan Bekasi Timur, Kota Bekasi di saat jam sibuk aktivitas, yang akan diberlakukan pada esok hari Selasa 10 Juni 2025.
“Kami dukung hal baik ini (pemberlakuan satu arah), tapi ada beberapa masukan untuk Pemerintah Kota Bekasi baik Walikota maupun DPRD. Karena biar bagaimanapun Lalin dan Transportasi adalah wajah dan nadi perekonomian Kota Bekasi,” kata Rafly sapaan akrabnya.
Catatan penting diantaranya soal politik anggaran yang digelontorkan untuk Dishub Kota Bekasi, setiap tahunnya Dishub tidak pernah diperhatikan dengan persentase APBD yang jelas, kata Rafly.
Ini menjadi pertanyaan, soal keseriusan legislatif dan eksekutif terhadap program lalu lintas (Lalin) dan transportasi bisa tercermin dalam politik anggaran untuk aspek tersebut.
“Politik anggaran untuk program ini hanya kisaran 1 persen. Kalau serius DPRD dan Walikota meningkatkan secara berjenjang misalkan tahun ini 1 persen, tahun depan 2 persen. Hingga 5 tahun menjadi 5 persen alokasi APBD untuk program lalin dan transportasi, ” terangnya.
Akibatnya bisa terlihat langkah – langkah yang dilakukan Dishub Kota Bekasi selama ini tidak terlihat signifikan dalam mengurai kemacetan dan memperbaiki sarana dan prasarana transportasi sebagai bagian dari wajah kota Bekasi, beber Rafly.
” Transportasi dan lalin adalah cerminan wajah Kota Bekasi, macet, anomali angkot reyot harus ada solusi, halte sultan yang berdiri di atas trotoar yang merebut hak pejalan kaki adalah bentuk ‘miskin ide’ dari Monev segala aspek di Dinas Perhubungan. Politik anggaran inilah yang seharusnya digunakan untuk menyelesaikan permasalahan transportasi dan lalu lintas di kota patriot, “ungkapnya.

Terakhir dirinya menyampaikan soal peningkatan kinerja pejabat dan aparatur, masih banyak aturan – aturan yang belum dijalankan dishub kota Bekasi sebagaimana mestinya.
“Amanah Permenhub 94 tahun 2018 soal kewajiban adanya palang pintu di perlintasan sebidang di Bulakapal dan Jalan Ampera sudah puluhan tahun tak ada. Padahal itu tanggungjawab Pemerintah Daerah untuk menyediakan palang pintu perlintasan kereta api. Bukan tanggungjawab Perusahan KAI,” terangnya.
“Selain itu masih banyak Perda yang berkaitan dengan lalin dan transportasi yang tidak dijalankan secara komprehensif, semisal lagi soal jam operasional truk kendaraan logistik, truk sampah bahkan tanah merah, ” tutupnya.
Tanggung Jawab Pemerintah
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018, pemasangan palang pintu perlintasan sebidang dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya. Ini berarti:
Untuk jalan nasional, tanggung jawabnya ada pada pemerintah pusat.
Untuk jalan provinsi, tanggung jawabnya ada pada pemerintah provinsi.
Untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, tanggung jawabnya ada pada pemerintah kabupaten/kota.
Untuk jalan khusus, tanggung jawabnya ada pada badan hukum atau lembaga yang menggunakannya.
KAI sebagai Operator
PT Kereta Api Indonesia (KAI) bertugas mengoperasikan kereta api, tetapi tidak bertanggung jawab atas pemasangan atau pemeliharaan palang pintu.
Perlu diketahui bahwa Perlintasan sebidang kereta api di prapatan Bulak kapal dan Jalan Ampera hingga saat ini belum ada Palang Pintu. Hal ini sangat krusial karena Sering terjadi kecelakaan hingga merenggut nyawa, dan membuat pengendara was was. (Andi)