2 Terlapor Kasus Dugaan Pemalsuan Keterangan di Sengketa Tanah, Dua kali Mangkir Dipanggil Penyidik

Lebih lanjut Lamhot Capah mengatakan, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP dinyatakan bahwa orang yang dipanggil oleh penyidik, wajib datang, apabila ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Namun lanjut Capah, jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 113 KUHAP.

“Dalam hal tersangka dan atau saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum penyidik yang menjalankan penyidikan, pemeriksaan terhadap tersangka dan atau saksi dapat dibebankan kepada penyidik di tempat kediaman atau tempat tinggal tersangka dan atau saksi tersebut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 119 KUHAP”, terangnya pada awak media, Senin(24/3/2025).

Apabila saksi tidak menghiraukan panggilan dari penyidik, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat diancam dengan pidana penjara.

“Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam”, jelasnya.

Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; Dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan, pungkasnya.(SF)

Comment

Back To Top