2 Terlapor Kasus Dugaan Pemalsuan Keterangan di Sengketa Tanah, Dua kali Mangkir Dipanggil Penyidik

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id Dua terlapor dalam dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Lambok Nababan sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polres Metro Bekasi Kota dalam perkara memberi keterangan palsu ke dalam akte Authentik di sengketa tanah, Senin (24) 03/2025).

Dua terlapor berinisial ST alias SS dan SMS, dilaporkan ke Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Nomor: LP/B/90/I/2024/SPKT. Sat Reskrim/Resto.Bks.Kota/Polda Metro Jaya.

Dalam penyelidikan kasus tersebut, Penyidik Reskrim Polres Metro Bekasi Kota telah mengirimkan undangan terhadap terlapor namun kedua terlapor tersebut belum hadir memberikan klarifikasi.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: B/14411/III/2025/Restro Bks Kota tertanggal 24 Maret 2025, yang diterima oleh Lambok Nababan (Pelapor).

Penyidik Reskrim Polres Metro Bekasi memberitahukan telah dikirimkan undangan terhadap ST alias SS dan kepada SMS.

“Namun keduanya belum hadir dan belum memberikan Klarisifikasi. Dan saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan, ” kata Lambok.

Sementara keterangan dua terlapor yang diduga palsu, kata Lambok digunakan untuk merubah alamat rumahnya yang sebenarnya yaitu di RT 003 RW 01 Nomor 45, dirubah menjadi RT 05 RW 01 nomor 45.

Akibat keterangan palsu itu pelapor dirugikan baik itu materil dan inmateril yang mengakibatkan rumah miliknya dieksekusi alias disita oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi tanggal 19/12/2023 lalu.

Kuasa hukum pelapor dari Lembaga Bantuan Hukum Patriot, Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A, M.H, melalui Lamhot Capah S.H, mengatakan pemanggilan ke dua terlapor dalam proses penyelidikan dalam perkara pidana Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP).

” Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam KUHAP, “jelasnya.

Comment

Back To Top