2 Pengedar Obat Jenis Tipe G Berhasil Diringkus Sat Narkoba Polres Pangandaran

Pangandaran, beritajejakfakta.id Sat Narkoba Polres Pangandaran Berhasil ungkap peredaran obat-obatan Kesediaan Farmasi jenis Hexymer, Trihexyphenidyl dan Tramadol di Bulak Laut Desa Pananjung Kec. Pangandaran Kab. Pangandaran, Rabu 12 Februari 2025 kemarin.

Dalam penangkapan Sat Narkoba Berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial AP (37) dan AK (21) yang akan melakukan transaksi Kesediaan Farmasi jenis Hexymer, Trihexyphenidyl dan Tramadol.

Menurut Kapolres Pangandaran AKBP. Mujianto mengatakan anggota sat narkoba Polres Pangandaran mendapati informasi dari masyarakat akan ada yang melakukan transaksi Kesediaan Farmasi jenis Hexymer, Trihexyphenidyl dan Tramadol.

“Mendapat informasi tersebut anggota langsung bergerak ke TKP, setelah melihat orang yang ciri-ciri akan melakukan transaksi jual beli obat, dengan sigap anggota sat narkoba langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan kepada tersangka AD dan mengamankan barang bukti 1 buah tas Slempang, 54 Butir Tramadol, 38 Butir Trihexyphenidyl, dan satu buah HP dan di akui barang-barang tersebut milik AK,”kata Kapolres Pangandaran AKPB. Mujianto dalam Konfrensi Persnya, Selasa (18/02/2025)

Dari hasil tersebut, Sat Narkoba Polres Pangandaran langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terhadap tersangka lain berinisial AP di Dusun Padasuka Desa Wonoharjo Kec. Pangandaran Kab. Pangandaran.

“Selain mengamankan AP juga mengamankan Barang Bukti berupa 320 Butir Hexymer, 240 butir Trihexyphenidyl, 190 butir Tramadol, dan 1 Unit Hp. Kemudian para tersangka dan batang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pangandaran untuk pemeriksaan lebih lanjut,”tandasnya

Para tersangka di jerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 Tahun. (Rhien)

Comment

Back To Top