PN Kota Bekasi Kembali Menggelar Sidang Kasus Pasar Kranji Korban Minta Hakim Bijak Mengambil Keputusan

Headline, Hukrim1238 Dilihat

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Sidang digelar di ruang cakra II dengan agenda jawaban pembacaan eksepsi terdakwa yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penipuan cek kosong yang dilakukan Dirut PT ABB Iwan Hartono (IH) terhadap korban Ruben pada Rabu (14/8/2024).

Menanggapi hal tersebut Ruben selaku korban mengatakan jawaban eksepsi terdakwa masih dianggap kurang bukti yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Kota Bekasi kelas I A di Jl. Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapan Mulya, Medan Satria, Kota Bekasi.

“Apa yang diajukan tadi saya dengar yang dibacakan oleh jaksa semua ditolak karena tidak sesuai dasar hukum tidak mempunyai bukti, ” ucapnya.

Ruben korban dugaan penipuan yang dilakukan IH

Ruben berharap kepada majelis Hakim memohon untuk selanjutnya agar mereka dapat bijaksana oleh karena dia melihat banyak kepentingan terkait persoalan tersebut.

“Selanjutnya saya mengikuti, tolonglah Majelis Hakim bijaksana karena ini sudah berulang kali banyak kepentingan, sudah banyak korban termasuk para pedagang Pasar Kranji selama 4 tahun uang Rp 22 miliar milik pedagang sudah dibayarkan ke terdakwa, tapi pembangunan juga belum ada, ” tegas Ruben.

Selain itu, Ruben juga meminta kepada Hakim agar bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku dirinya sebagai korban penipuan cek kosong senilai Rp1,58 miliar.

Sementara dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum terdakwa IH mengungkapkan bahwa sidang hari ini jawaban eksepsi jaksa penuntut umum sudah dibacakan, pihaknya tinggal menunggu putusan hakim.

“Dalam isi jawaban eksepsi jaksa tadi,tim penasehat hukum terdakwa menolak dan keberatan dari eksepsi pelapor, itu hukum acaranya seperti itu,” ucap Bambang.

Menurut Bambang, apa yang didengar majelis hakim soal eksepsi kliennya sudah cukup jadi tidak perlu lagi ditambah.

“Jadi sudah cukup, tidak perlu lagi. Cukup eksepsinya penasehat hukum jadi nanti tunggu proses putusan saja, eksepsi sudah kita lakukan, tanggapan sudah dilakukan Jaksa. Artinya tim penasehat hukum IH dianggap sudah cukup dan tidak perlu ditanggapi lagi, “pungkasnya. (SF)

Komentar